KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polres Timor Tengah Utara (TTU) melalui Polsek Miomaffo Timur berhasil mengungkapkan kasus tragis yang melibatkan seorang ibu muda di Kabupaten TTU, Provinsi NTT.
Fakta-fakta dibawah ini diungkapkan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson didampingi Kapolsek Miomaffo Timur, IPDA M. Aris Salama dalam Konfrensi pers pada Senin, (12/02/2024).
Berikut 7 Fakta tentang kasus ibu muda di Kabupaten TTU gorok leher bayi:
1. Identitas Pelaku
Pelaku berinisial LN berusia 21 tahun, berasal dari Desa Tes, Kecamatan Bikomi Utara, Kabupaten TTU. LN diketahui tidak bekerja atau belum bekerja.
2. Motif Pelaku
Motif dari kasus tersebut yaitu pelaku berusaha menyembunyikan kehamilan dan bayi yang dilahirkan dari calon suaminya beserta keluarga calon suaminya dikarenakan pelaku hamil dengan laki-laki lain.
3. Melahirkan di Rumah Calon Suami
Kejadian bermula pada Selasa, 23 Januari 2024, sekitar pukul 21.00 WITA, pelaku mengalami kontraksi dan pembukaan jalan lahir. Kemudian pelaku melahirkan bayi berjenis kelamin perempuan di rumah calon suaminya yang beralamat di desa Nimasi, kecamatan Bikomi Tengah, Kabupaten TTU.
4. Gorok Leher Bayi Pakai Pisau Cutter dalam Keadaan Hidup
Sesaat sebelum melahirkan pelaku mengambil barang-barang yang sudah disiapkan berupa kantong plastik dan pisau cutter kemudian setelah melahirkan pelaku menyumpal mulut kurban menggunakan kantung plastik.
Hal ini dilakukan dengan maksud agar suara tangisan bayi tersebut tidak didengar oleh orang-orang yang ada di dalam rumah.
Setelah menyumpal bayi dengan kantung plastik, pelaku menggorok leher bayi dalam keadaan bayi masih hidup dengan menggunakan pisau cutter yang sudah dipersiapkan sebelumnya.
Pelaku yang juga ibu kandung dari bayi itu melakukan penggorokan leher tersebut hingga tersisa kulit leher bagian belakang.
Pelaku kemudian memasukkan keseluruhan tubuh korban ke dalam tas kresek dan disimpan di bawah meja.
5. Jasad Bayi Dibuang di Hutan
Pada pukul 06.00 WITA, keesokan harinya (24/01/2024), pelaku membuka pintu rumah yang bagian belakang dan berjalan menuju hutan berjarak kurang lebih 500 meter lalu meletakkan jasad bayi yang berada di kantung plastik yang berisi potongan tubuh korban di atas tumpukan daun.
6. Warga Temukan Potongan Kepala Bayi
Jumat (26/01/2023), warga Desa Nimasi digemparkan dengan penemuan kepala bayi tanpa badan di depan dapur milik wanita berinisial RDF, warga setempat, kurang lebih 1km dari lokasi pembuangan.
Pemilik dapur, RDF memberikan kesaksian bahwa kejadian itu terjadi pada pagi sekitar pukul 06.00 Wita, ketika dia mencium bau tak sedap di sekitar dapurnya.
Terkejut dengan penemuan mengerikan tersebut, RDF segera memberitahu tetangganya. Bersama-sama kembali ke lokasi untuk memastikan bahwa kepala yang ditemukan itu benar-benar kepala bayi manusia, bukan sekadar mainan atau kepala boneka.
7. Pelaku Terancam Hukuman Mati
Atas perbuatannya, pelaku LN dijerat pasal berlapis dikarenakan sebelum melakukan pembunuhan terhadap bayinya sendiri, pelaku LN telah merencanakan terlebih dahulu dengan menyiapkan pisau cutter dan kantung plastik.
LN dijerat dengan pasal berlapis karena perbuatannya yang keji tersebut. LN disangkakan melanggar pasal 80 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4) juncto pasal 76c UU RI Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah pengganti UU Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Menurut Kapolres Mukhson, LN dapat dikenakan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan dan denda paling banyak Rp72 juta berdasarkan pasal 80 ayat (1).
Sementara itu, pasal 80 ayat (3) mengatur bahwa jika anak yang dimaksud mati, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.
Pasal 80 ayat (4) juga menyatakan bahwa pidana dapat ditambah sepertiga apabila yang melakukan perbuatan itu adalah orang tua dari korban.
Selain itu, LN juga dijerat dengan pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
Barang siapa dengan sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana, dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait