Diberitakan sebelumnya, pada tanggal 23 Januari 2024, pelaku LN mengalami kontraksi dan melahirkan di rumah calon suaminya di Desa Nimasi, Kecamatan Bikomi Tengah, sekitar pukul 21.00 WITA.
Sebelum melahirkan, LN telah menyiapkan kantong plastik dan pisau cutter. Setelah bayi lahir, ia menyumpal mulut bayi dengan kantung plastik agar tangisan bayi tidak terdengar oleh orang lain di rumah.
Setelah menyumpal mulut bayi, LN menggorok leher bayi yang masih hidup menggunakan pisau cutter yang telah dipersiapkan sebelumnya. Setelah kejadian itu, ia memasukkan tubuh bayi ke dalam tas kresek dan menyimpannya di bawah meja.
Keesokan harinya, pada tanggal 24 Januari 2024, sekitar pukul 06.00 WITA, LN membawa tubuh bayi ke hutan sekitar 500 meter dari rumahnya dan meninggalkannya di atas tumpukan daun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait