Sejarah Penetapan Tahun Baru Imlek sebagai Hari Raya dan Libur Nasional di Indonesia

Seth Besie
Tradisi wajib saat imlek yaitu pemberian angpau (Foto : Istimewa)


KUPANG, iNewsTTU.id--Sejarah penetapan Tahun Baru Imlek sebagai hari raya dan libur nasional di Indonesia melibatkan beberapa peristiwa penting dalam sejarah negara, khususnya terkait dengan pengakuan hak-hak masyarakat Tionghoa dan perubahan kebijakan pemerintah terkait kebebasan beragama dan kepercayaan.

Berikut yang dirangkum iNewsTTU.id dari berbagai sumber:

1. Tahun 1946 - Penetapan Pemerintah oleh Presiden Soekarno:
    Pada tahun 1946, Presiden Soekarno mengeluarkan Penetapan Pemerintah tentang hari-hari raya umat beragama No.2/OEM-1946. Di dalam penetapan tersebut, 4 hari raya orang Tionghoa termasuk Tahun Baru Imlek ditetapkan sebagai hari raya agama Tionghoa.

2. Tahun 1967 - Instruksi Presiden Soeharto:
    Pada 6 Desember 1967, Presiden Soeharto mengeluarkan Instruksi Presiden No.14/1967 tentang pembatasan Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Cina. Instruksi ini membatasi upacara-upacara Agama, Kepercayaan, dan Adat Istiadat Tionghoa hanya boleh dirayakan di lingkungan keluarga dan dalam ruangan tertutup.

3. Tahun 2000 - Pencabutan Instruksi Presiden oleh Presiden Abdurrahman Wahid:
    Pada 17 Januari 2000, Presiden Abdurrahman Wahid mengeluarkan Keppres No.6/2000 tentang pencabutan Inpres No.14/1967. Dengan ini, masyarakat Tionghoa diberi kebebasan untuk menganut agama, kepercayaan, dan adat istiadatnya, termasuk merayakan upacara-upacara Agama seperti Imlek secara terbuka.

4. Tahun 2001 - Penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif:
    Pada 19 Januari 2001, Menteri Agama RI mengeluarkan Keputusan No.13/2001 tentang penetapan Hari Raya Imlek sebagai Hari Libur Nasional Fakultatif. Fakultatif berarti bahwa pekerja atau masyarakat yang merayakan Imlek dapat memilih untuk beristirahat pada hari tersebut.

5. Tahun 2002 - Perayaan Imlek sebagai Hari Nasional:
    Perayaan Imlek sebagai hari nasional secara resmi dilakukan pada era Presiden Megawati Soekarnoputri melalui Keppres Nomor 19 Tahun 2002. Dengan kebijakan ini, Tahun Baru Imlek diakui sebagai hari libur nasional di Indonesia.

Seiring waktu, perubahan kebijakan ini mencerminkan perkembangan sikap pemerintah Indonesia dalam mengakui dan menghormati keberagaman agama dan kepercayaan di tengah masyarakat

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network