Sat Lantas Polres TTU Imbau Masyarakat tidak Konvoi Kendaraan Selama Pemilu 2024

Isto Santos
Kasat Lantas Polres TTU, Iptu Rahmat Agus Ibrahim (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Dalam menyambut Pemilu yang akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan imbauan kepada masyarakat, khususnya terkait dengan pelaksanaan Pawai atau Konvoi yang menggunakan kendaraan di jalan.

Aturan Prioritas Kendaraan di Jalan, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 43 Tahun 1993, menjadi pedoman bagi pengguna jalan.

Pasal 65 ayat 1 menyebutkan urutan prioritas pengguna jalan, yang antara lain melibatkan kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, kendaraan untuk memberi pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.

Selain itu, kendaraan Kepala Negara atau Pemerintah Asing tamu negara, iring-iringan pengantar jenazah, konvoi atau pawai, serta kendaraan khusus atau pengangkut barang khusus.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network