Salu menegaskan bahwa persoalan Kepala Desa Napan tidak bisa digantikan baik oleh PLH maupun Plt. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada bupati TTU dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan, merujuk pada tindakan maladministrasi.
"Untuk persoalan bapak desa Napan, persoalan klien saya itu tidak bisa kemudian digantikan baik Plh maupun Plt," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait