Salu menegaskan bahwa mayoritas warga Desa Napan masih mendukung Kepala Desa Definitif, Wendelinus Kefi, dan merasa bahwa pelantikan PLH tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
"Secara substansial, PLH yang dilantik hari ini cacat prosedur. Karena secara administrasi telah melanggar undang-undang desa maupun Peraturan Bupati," ungkapnya.
"Apa yang menjadi dasar untuk kemudian ada PLH atau apa yang menjadi dasar urgensi atau sesuatu yang mendesak sehingga kemudian ada PLH? Faktanya bapak desa Napan ini sebentar lagi akan selesai masa tahanan," lanjut dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait