KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Pelantikan Pelaksana Tugas Harian (PLH) Gabriel Paseli sebagai Kepala Desa Napan, Kabupaten TTU, pada Jumat, 2 Februari 2023, dipenuhi unjuk rasa ratusan warga yang menyatakan ketidakpuasan terhadap proses tersebut.
Kuasa Hukum Kepala Desa Napan Definitif, Robertus Salu, SH., MH, mengungkapkan bahwa banyak masyarakat Desa Napan yang merasa keberatan dengan pelantikan PLH tersebut.
Pihaknya menilai bahwa proses pelantikan tersebut tidak mengikuti prosedur yang benar, karena tidak ada pemberitahuan sebelumnya kepada warga Desa Napan.
"Hari ini ada pelantikan PLH, yang menurut masyarakat Desa Napan merasa janggal karena tidak ada pemberitahuan terlebih dahulu kepada masyarakat Desa Napan. Sehingga tadi diikuti dengan aksi demonstrasi besar-besaran oleh masyarakat Desa Napan," ujar Robert.
Salu menegaskan bahwa mayoritas warga Desa Napan masih mendukung Kepala Desa Definitif, Wendelinus Kefi, dan merasa bahwa pelantikan PLH tidak sesuai dengan prosedur yang benar.
"Secara substansial, PLH yang dilantik hari ini cacat prosedur. Karena secara administrasi telah melanggar undang-undang desa maupun Peraturan Bupati," ungkapnya.
"Apa yang menjadi dasar untuk kemudian ada PLH atau apa yang menjadi dasar urgensi atau sesuatu yang mendesak sehingga kemudian ada PLH? Faktanya bapak desa Napan ini sebentar lagi akan selesai masa tahanan," lanjut dia.
Salu menegaskan bahwa persoalan Kepala Desa Napan tidak bisa digantikan baik oleh PLH maupun Plt. Oleh karena itu, pihaknya berencana mengajukan keberatan kepada bupati TTU dan mengambil langkah hukum untuk mengajukan gugatan pembatalan pelantikan, merujuk pada tindakan maladministrasi.
"Untuk persoalan bapak desa Napan, persoalan klien saya itu tidak bisa kemudian digantikan baik Plh maupun Plt," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait