Modus Ajak Makan Mie Ayam, Oknum Guru Honorer Cabuli Siswi SMK di Prabumulih

Dede Febriansyah/Isto Santos
Ilustrasi siswi SMK di Prabumulih (Foto: Istimewa).

Kasat Reskrim Polres Prabumulih, AKP Herli Setiawan, menjelaskan bahwa pelaku akan dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

"Proses hukum selanjutnya akan dilakukan terhadap pelaku guna mempertanggung jawabkan perbuatannya," tegas dia.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network