ATAMBUA, iNewsTTU.id - Polres Belu melalui Reskrim berhasil mengungkap kasus seorang ayah berinisial DB tega melakukan pemerkosaan terhadap anak kandung sendiri berinisial IB yang kini berusia 19 tahun.
Kejadian tersebut terungkap setelah korban melaporkan ayah kandungnya DB pada 23 Januari 2024 dengan Laporan Polisi nomor: LP 01/I/2024/Lamaknen.
Hal ini diungkapkan Kapolres Belu, AKBP Richo Nataldo Devallas Simanjuntak melalui Kasat Rekrim, IPTU Djafar Awad Alkatiri saat menggelar konferensi pers di ruang gelar Satreskrim Polres Belu pada Rabu (24/1/2024).
Penyelidikan dilakukan setelah menerima laporan dari korban pada 23 Januari 2024 yang diterima Kanit Reskrim Polsek Lamaknen, Bripka Melki.
"Kronologis kejadian bermula sekitar tahun 2021, di mana korban yang saat itu berusia 16 tahun dan duduk di bangku SMA kelas 1, menjadi korban persetubuhan oleh ayah kandungnya, DB," ujar Iptu Djafar.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait