KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU) menerima penyerahan tahap kedua dalam kasus penembakan yang terjadi di Kota Kefamenanu.
Pada hari ini, penyidik dari Polres TTU menyerahkan Tahap II Perkara Penyalahgunaan Senjata Tajam, Senjata Api, dan Bahan Peledak kepada Jaksa Peneliti di Kejaksaan Negeri TTU.
Tiga tersangka yang diserahkan kepada kejaksaan adalah LL, HLB dan YN.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 1 Ayat (1) UU Darurat RI Nomor 12 Tahun 1951 tentang Penyalahgunaan Senjata Api, senjata tajam, dan Bahan Peledak.
Pelanggaran ini juga disertai dengan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana atau Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana Subs Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Penyerahan Tahap II ini dilakukan oleh Penyidik Yafrinus A. Kefi dari Polres TTU, yang turut membawa barang bukti berupa satu senapan angin.
Jaksa Peneliti yang menerima penyerahan tersebut adalah Ridhollah Agung Erinsyah, S.H.
Kepala Seksi Intelijen, S. Hendrik Tiip kepada wartawan mengatakan Para tersangka akan menjalani Penahanan Jenis Rutan selama 20 hari ke depan.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) berencana segera menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu.
"Jadi setelah kami menerima tahap II hari ini para tersangka dilakukan Penahanan di Rutan selama 20 hari kedepan dan JPU akan menyusun surat dakwaan untuk segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Kefamenanu,"tandas Kepala Seksi Intelijen, S.Hendrik Tiip.
Diberitakan sebelumnya, setelah menonton pameran, ketiga korban penembakan RS, JL, dan DS berjalan kaki bersama teman-temannya yang lain.
Namun, ketika tiba di jembatan Oemanu, ada orang tak dikenal melempar mereka menggunakan batu. Saat yang bersamaan, terdengar bunyi tembakan.
Peristiwa penembakan itu terjadi sekira pukul 22.00 wita, Jumat 22/9/2023 silam.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait