Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak

Sefnat Besie, Jonathan Simanjuntak
Tuntutan Seumur Hidup untuk Dua Terdakwa Kasus Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak. Foto: MPI


JAKARTA, iNewsTTU.id--Dua terdakwa yang terlibat dalam kasus penembakan yang mengakibatkan tewasnya bos rental mobil, Ilyas Abdurahman, di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak, Senin (10/3/2025) di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, dituntut dengan hukuman pidana penjara seumur hidup. Tuntutan ini dibacakan oleh Oditur Militer Mayor Gori Rambe, yang menyatakan bahwa kedua terdakwa, Kelasi Kepala Bambang Apri Atmojo dan Sertu Akbar Adli, telah terbukti melakukan pembunuhan dan penadahan.

Selain tuntutan hukuman penjara seumur hidup, keduanya juga dikenakan pidana tambahan, yakni dipecat dari satuan TNI Angkatan Laut tempat mereka berdinas. Tuntutan serupa juga dijatuhkan terhadap Sertu Rafsin Hermawan, namun dengan hukuman yang lebih ringan, yakni pidana penjara selama empat tahun. Rafsin, yang terlibat dalam kasus ini sebagai penadah, juga dikenakan pidana tambahan berupa pemecatan dari dinas militer.

Tuntutan ini muncul setelah majelis hakim mendengar fakta-fakta kasus yang cukup rumit. Dalam kasus ini, Bambang dan Akbar didakwa dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana serta Pasal 480 tentang penadahan, sementara Rafsin hanya didakwa atas pasal penadahan.

Proses Kasus yang Berujung Pembunuhan

Peristiwa ini bermula ketika Rafsin, yang ingin membeli mobil, meminta bantuan Akbar untuk mencarikan mobil jenis Honda Brio. Akbar kemudian meminta Bambang untuk mencari mobil yang sesuai. Bambang, melalui kenalannya Hendrik, akhirnya meminta bantuan Ajat dan Isra untuk menyewa mobil tersebut dari rental milik Ilyas Abdurahman. Ajat dan Isra menyewa mobil Honda Brio dari Ilyas dan kemudian menjualnya kepada Rafsin.

Ilyas, yang mengetahui mobilnya hilang, merasa curiga ketika sistem GPS di mobil tersebut mati. Kecurigaan Ilyas semakin menguat setelah mengetahui bahwa mobil itu telah dijual kepada Rafsin. Ilyas pun bersama keluarganya mengejar mobil yang telah dikuasai oleh Rafsin, dan mereka akhirnya menemui ketiga terdakwa di Rest Area KM 45.

Di lokasi tersebut, terjadi cekcok antara Ilyas dan ketiga terdakwa terkait mobil yang telah dijual secara tidak sah. Perdebatan itu akhirnya berujung pada penembakan yang menyebabkan tewasnya Ilyas.

Kehadiran Terdakwa di Pengadilan

Selama sidang pembacaan tuntutan, ketiga terdakwa terlihat hadir dengan sikap tegap dan mengenakan seragam lengkap TNI. Mereka berdiri dengan tenang di hadapan majelis hakim dan Oditur Militer, meskipun tuntutan berat dijatuhkan kepada mereka.

Kasus ini menggugah banyak pertanyaan tentang moralitas dan integritas anggota militer, serta dampak negatif yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka, tidak hanya bagi keluarga korban tetapi juga bagi citra TNI Angkatan Laut secara keseluruhan.

Kini, dengan tuntutan hukum yang telah dibacakan, semua pihak menunggu keputusan hakim atas perkara ini, yang akan menentukan masa depan ketiga terdakwa, sekaligus memberikan keadilan bagi keluarga korban dan masyarakat.

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network