Penasihat hukum terdakwa mengumumkan niat untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. "Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa.
Sebelumnya, terdakwa JRP telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait