Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara

Dharma Setiawan/Sefnat
Hakim Dilempari Kursi Oleh Istri Terdakwa, Gegara Vonis untuk Suaminya Hanya 3 Tahun Penjara.Foto: Istimewa

Penasihat hukum terdakwa mengumumkan niat untuk melakukan banding terhadap vonis tersebut. "Kami akan melakukan banding," ujar Dahyar Harahap, penasihat hukum terdakwa.

Sebelumnya, terdakwa JRP telah dituntut enam tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan melanggar Pasal 6 huruf c dan Pasal 6 huruf a UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang tindak pidana kekerasan seksual. Namun, majelis hakim kemudian menjatuhkan vonis tiga tahun penjara.

 



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network