Gelar Perkara Besok: Reskrim Polres TTU Upayakan Penentuan Pasal yang Tepat dalam Kasus Pembunuhan

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Mantan Kasat Reskrim Polres Malaka ini menjelaskan bahwa ancaman hukuman bagi terduga pelaku tindak pidana pembunuhan umumnya berkisar antara 15 hingga 20 tahun penjara.

Namun, pendalaman lebih lanjut diperlukan untuk menentukan apakah pembunuhan itu direncanakan atau tidak.

"Pendalaman masih dilakukan untuk memastikan apakah ini termasuk pembunuhan berencana atau tidak," tulisnya.

AKP Djoni Boro menambahkan bahwa jika terduga pelaku terbukti melakukan pembunuhan berencana, hukumannya bisa mencapai seumur hidup atau pidana mati.

"Pendalaman masih dilakukan untuk mengetahui apakah pisau tersebut disiapkan untuk membunuh atau tidak," tambahnya.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network