Gelar Perkara Besok: Reskrim Polres TTU Upayakan Penentuan Pasal yang Tepat dalam Kasus Pembunuhan

Isto Santos
Kasat Reskrim Polres TTU, Iptu Djoni Boro (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Polisi Reserse dan Kriminal (Reskrim) Polres Timor Tengah Utara (TTU) akan menggelar perkara terkait kasus penikaman yang menyebabkan kematian korban berinisial HF (31) pada Jumat (12/1/2024).

Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Reskrim, AKP Djoni Boro, menjelaskan bahwa pendalaman kasus ini akan dilakukan untuk menentukan ancaman pasal yang tepat bagi terduga pelaku.

Menurut keterangan yang diterima, gelar perkara dijadwalkan akan dilaksanakan pada Senin (15/1/2024). Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menahan terduga pelaku serta mengamankan barang bukti terkait kejadian tersebut.

"Kami masih melakukan gelar perkara untuk menentukan pasal yang tepat," ujar AKP Djoni Boro melalui pesan singkat WhatsApp kepada media pada Sabtu (13/1/2024).

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network