KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU) terus mengintensifkan upaya imbauan dan sosialisasi terkait penggunaan knalpot brong di wilayah hukum Polres TTU.
Dalam beberapa kegiatan yang telah dilaksanakan, pihaknya menyasar berbagai kelompok, termasuk para siswa, komunitas, masyarakat umum, pengguna otomotif, hingga distributor dan produsen knalpot brong di Kota Kefamenanu.
Beberapa poin himbauan yang disampaikan diantaranya, dilarang menjual atau menerima pemasangan knalpot brong atau racing di kendaraan, utamakan keselamatan sendiri dan pengguna jalan lain dalam berkendara serta mentaati aturan etika berkendara di jalan.
Hal itu disampaikan oleh Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim pada Kamis, (11/01/2024).
"Dampak penggunaan knalpot racing mengganggu kenyamanan masyarakat atau pengguna jalan lainnya," ungkap Iptu Rahmat.
Selin itu, juga melanggar aturan berlalulintas sesuai UU No 22 Tahun 2009 pasal 259, pasal 210, pasal 48, dan pasal 64 terkait standar kelayakan kendaraan serta polusi udara dan suara (kebisingan).
Dampak dari penggunaan knalpot brong tidak hanya berdampak pada kenyamanan masyarakat, namun juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah Hukum Polres TTU.
"Selain dampak yang diakibatkan, juga dapat menekan angka kecelakaan lalu lintas di Wilayah hukum Polres TTU. Kecelakaan lalu lintas berawal dari sebuah pelanggaran," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait