Ambon, iNewsTTU.id - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon, Isabella Ubleuw, menuntut pidana penjara selama 4 tahun terhadap Umar Riring, terdakwa kasus merekam wanita sedang mandi di salah satu kos-kosan Kota Ambon tanpa persetujuan. Tuntutan hukum disampaikan dalam sidang di Pengadilan Negeri Ambon pada Senin (8/1/2024).
Umar Riring, seorang pemuda berusia 23 tahun, dianggap secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melanggar Pasal 35 juncto Pasal 9 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang pornografi. JPU juga menuntut sanksi denda sebesar Rp1 miliar subsider 4 bulan kurungan.
Kejadian tersebut terjadi pada Jumat, 15 September 2023, sekitar pukul 19.30 WIT di Kota Ambon. Korban, seorang wanita yang sedang mandi di kamar kos-kosan, merasa seperti ada gerakan di atasnya di area ventilasi tempat mandi. Saat melihat ke atas, korban melihat tangan yang menggenggam ponsel di balik kertas ventilasi.
Merasa terganggu, korban segera mengenakan pakaian dan keluar dari kamar mandi sambil berteriak. Warga sekitar datang setelah mendengar teriakan korban, dan korban menceritakan kejadian tersebut. Setelah penyelidikan oleh warga, Umar Riring ditemukan sedang bersembunyi di kamar mandi sebelahnya.
Terdakwa kemudian ditangkap oleh warga, dan setelah memeriksa ponselnya, ditemukan bukti rekaman video tanpa izin korban sedang mandi. Korban segera melaporkan peristiwa tersebut ke pihak kepolisian.
Ketua Majelis Hakim PN Ambon, Marta Maitimu, menutup sidang setelah mendengarkan tuntutan JPU. Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengarkan pembelaan dari terdakwa. Kasus ini menyoroti seriusnya pelanggaran privasi dan dampak negatif dari tindakan kekerasan seksual di masyarakat.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait