KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Timor Tengah Timor (TTU) merilis laporan terbaru dan mengungkapkan bahwa sebagian besar kecelakaan lalu lintas di wilayah mereka pada tahun 2023 masih didominasi oleh pelanggaran-pelanggaran tertentu.
Menurut data yang diperoleh, sebanyak 44 kasus kecelakaan terjadi akibat kelalaian, sementara 3 kasus lainnya terkait dengan pengaruh alkohol saat berkendaraan.
Dalam upaya menangani perkara kecelakaan lalu lintas, polisi setempat telah menetapkan beberapa langkah penyelesaian. Sebanyak 4 kasus menggunakan P21, 5 kasus ditutup dengan Surat Pemberitahuan Perkara (SP3), dan 33 kasus lainnya diselesaikan dengan Restorative Justice (RJ).
Sementara itu, 5 kasus lainnya masih dalam proses lidik dan sidik.
Data tersebut berhasil dihimpun oleh iNewsTTU.id dalam Konfrensi Pers tertanggal pada Kamis, (28/12/2023).
Dalam melacak titik-titik rawan kecelakaan (blackspot) di setiap kecamatan, polisi menemukan bahwa beberapa wilayah menjadi pusat perhatian karena jumlah kecelakaan yang tinggi.
Berdasarkan Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas, berikut adalah data kecelakaan tertinggi di tujuh kecamatan di wilayah Polres TTU:
1. Kota Kefamenanu: 14 kasus
2. Polsek Insana: 9 kasus
3. Polsek Miotim: 7 kasus
4. Polsek Miobar: 5 kasus
5. Polsek Biboki Anleu: 5 kasus
6. Polsek Biboki Selatan: 4 kasus
7. Polsek Noemuti: 3 kasus
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait