KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Satuan Lalu Lintas Polres Timor Tengah Utara (TTU) memberikan imbauan kepada pemilik bengkel di Kota Kefamenanu agar tidak menjual dan menerima pemasangan knalpot racing.
Tindakan ini merupakan bagian dari upaya penegakan aturan dan keselamatan berkendara di wilayah hukum Polres TTU.
Dalam pernyataannya, Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Lantas, Iptu Rahmat Agus Ibrahim, menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan bertindak secara humanis terhadap pengguna kendaraan yang melanggar aturan tersebut.
Sesuai perintah Kapolres TTU, Kasat Lantas Polres TTU bersama Unit Kamsel turun langsung ke lokasi bengkel motor di sekitar Kota Kefamenanu.
"Kami mendatangi lokasi bengkel motor di seputaran Kota Kefamenanu untuk memberikan imbauan kepada pemilik bengkel agar tidak menjual atau menerima pemasangan knalpot racing di kendaraan," ungkap Iptu Rahmat Agus Ibrahim, Sabtu (23/12/2023).
Imbauan tersebut juga mencakup imbauan kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain selama berkendara, serta mematuhi aturan etika berkendara di jalan.
"Tindakan yang akan diambil apabila kami menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot racing di jalan adalah akan dihentikan dan dilakukan tindakan secara humanis. Knalpot tersebut akan disita, dan pemiliknya wajib menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," tegasnya.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait