Pemilik Bengkel di Kota Kefamenanu Diminta tidak Menjual dan Menerima Pemasangan Knalpot Racing

Isto Santos
Sat Lantas Polres TTU beri imbauan kepada pemilik bengkel di Kota Kefamenanu (Foto: iNewsTTU.id/Isto Santos).

Imbauan tersebut juga mencakup imbauan kepada para pengendara untuk mengutamakan keselamatan pribadi dan pengguna jalan lain selama berkendara, serta mematuhi aturan etika berkendara di jalan.

"Tindakan yang akan diambil apabila kami menemukan kendaraan yang menggunakan knalpot racing di jalan adalah akan dihentikan dan dilakukan tindakan secara humanis. Knalpot tersebut akan disita, dan pemiliknya wajib menggantinya dengan knalpot bawaan pabrikan," tegasnya.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network