KUPANG,iNewsTTU.id- Balai Pengawasan Obat dan Makanan ( Balai POM) di Kupang menggelar rilis pers terkait Diseminasi Hasil Intensifikasi Pengawasan Pangan Menjelang Natal 25 Desember 2023 dan Tahun Baru 01 Januari 2024, Kamis (21/12/2023).
Kepala Balai POM di Kupang Yoseph Nahak Klau mengatakan kegiatan ini desiminasi pangan ini sudah dilakukan secara terprogram dan pengawasan tersebut dilakukan sepanjang tahun, tetapi akan lebih diintensifkan pada hari besar keagamaan seperti Natal dan Idul Fitri dan melibatkan stakeholder terkait.
" Kali ini dalam pengawasan Natal 2023 dan Tahun Baru 2024 ini banyak stakeholder terlibat kita melakukan pengawasan bersama dari awal Desember sampai dengan saat ini dan akan terus dilakukan sampai dengan minggu pertama bulan Januari 2024 beberapa langkah sebenarnya sudah kita lakukan pertama kami menyurati para distributor pangan yang ada, baik itu di kota maupun kabupaten, kita himbau para pelaku usaha ini untuk taat patuh melakukan pengawasan secara internal terhadap produk pangan yang dijual seperti bentuk parcel pada hari raya Natal dan tahun baru ini. hal ini merupakan bagian dari tanggung jawab pelaku usaha sebenarnya untuk memastikan bahwa produk yang dijual itu adalah produk yang sesuai standar," Ujarnya
Yoseph menambahkan saat ini proses diseminasi intensifikasi pangan tersebut sedang berproses untuk memasuki tahap keempat.
" Tahap pertama tanggal 1 hingga 6 Desember, tahap kedua 7 sampai 13 Desember, tahap ketiga 14 sampai 21 Desember dan sekarang kita berproses untuk tahap keempat 22 sampai 28 Desember dan tahap kelima nanti 29 Desember sampai 3 Januari 2024. temuan kami masih berkisar yang pertama pangan yang tidak ada izin edar, masih kita temukan walaupun dalam jumlah yang sudah sangat terbatas sangat sedikit, yang kedua adalah berupa pangan kadaluarsa yang rusak isinya juga bagian luarnya sudah tidak layak ya secara visual," Tuturnya.
Adapun sampai dengan saat ini Balai POM di Kupang telah melakukan pengawasan di 94 distributor besar di kota dan beberapa kabupaten dan mendapati ada produk kadaluarsa, produk yang rusak, dan produk yang tidak ada izin di 34 distributor dan atas data ini Balai POM di Kupang telah mengambil langkah yang diperlukan sesuai Tugas dan fungsi utama Balai POM yaitu sebagai lembaga di Indonesia yang bertugas mengawasi peredaran obat-obatan, obat tradisional, suplemen kesehatan, kosmetik dan makanan di Indonesia.(*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait