KUPANG,iNewsTTU.id- Sebanyak 8 orang imigran gelap Rohingya Bangladesh yang berhasil ditangkap aparat Kepolisian Polres Belu di wilayah perbatasan antara Indonesia dengan Timor Leste, telah di berangkatkan menuju Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham RI guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Hal ini disampaikan langsung oleh Kepala Kanwil Kemenkumham NTT Marciana Dominika Djone, yang dihubungi iNews.id via Whatsapp. Sabtu ( 16/12/2023). Marciana mengatakan kedelapan orang WNA ilegal tersebut telah diberangkatkan ke Jakarta untuk pemeriksaan lebih lanjut.
" Kemarin siang ( Jumat,15/12/2023), delapan orang WNA tersebut telah diberangkatkan ke Dirjen Imigrasi di Jakarta guna pemeriksaan lebih lanjut," Ujar Marciana.
Kedelapan WNA ilegal ini ditangkap di Desa, Takirin, Kecamatan Tasifeto Timur , Kabupaten Belu, Nusa Tenggara Timur. (*)
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait