Bukannya Bawa Orang Sakit atau Jenazah, Sopir Ambulans Ini Malah Bawa Sabu

Zulkifli Yunus
Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung menunjukkan barang bukti sabu dari tersangka MI dan YS. Foto: iNews/Zulkifli Yunus

YS ditangkap berdasarkan hasil interogasi terhadap MI yang mengaku menyerahkan satu paket sabu kepada YS. Saat diperiksa petugas, YS membenarkan sabu tersebut diperoleh dari MI. 

Dari tangan YS, polisi menyita barang bukti 0,03 gram sabu. 

Kasatres Narkoba Polres Tala Iptu May Felly Manurung mengatakan, MI telah dua kali ditangkap polisi. MI pernah ditangkap pada 2014 karena kasus narkoba. Dia menjalani hukuman selama 5 tahun. 

“Tersangka MI sudah pernah diamankan polisi dengan kasus sama,” kata Kasatres Narkoba, Kamis (14/12/2023). 

Iptu May Felly Manurung menyatakan, tersangka MI dan YS dijerat Pasal 114 Ayat (1) Sub Pasal 112 Ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling rendah 4 tahun. Saat ini MI dan YS mendekam di ruang tahanan Polres Tala.

Editor : Sazili MustofaEditor Jakarta

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network