Istri Kades Banfanu, berinisial MK, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami luka memar pada kepala dan luka robek pada bibir akibat dari penganiayaan suaminya.
Selain itu, pelaku juga disebut merobek pakaian yang dikenakan MK di hadapan keluarganya.
Jika prosedur telah terpenuhi, katanya, pihaknya akan segera melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri TTU.
"Jika prosedur sudah lengkap, kami akan serahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri TTU," tambah Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait