KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kasus penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, memasuki babak baru setelah pelaku mengakui perbuatannya di hadapan polisi.
Pada (30/11/2023), Kades Banfanu ditangkap dan dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan.
Kapolres TTU, AKBP Mohammad Mukhson, melalui Kasat Reskrim, Iptu Djoni Boro, menyatakan bahwa semua unsur pidana telah terpenuhi berdasarkan sejumlah barang bukti dan pengakuan dari pelaku.
"Dia (Kades Banfanu) mengakui kesalahannya. Itu meringankan dia di sidang pengadilan nanti," ungkap Iptu Djoni pada Senin, (11/12/2023).
Istri Kades Banfanu, berinisial MK, sebelumnya melaporkan bahwa dirinya mengalami luka memar pada kepala dan luka robek pada bibir akibat dari penganiayaan suaminya.
Selain itu, pelaku juga disebut merobek pakaian yang dikenakan MK di hadapan keluarganya.
Jika prosedur telah terpenuhi, katanya, pihaknya akan segera melimpahkan kasus penganiayaan tersebut ke pihak Kejaksaan Negeri TTU.
"Jika prosedur sudah lengkap, kami akan serahkan kasus ini ke pihak Kejaksaan Negeri TTU," tambah Iptu Djoni.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait