Dinas PPPA NTT Gelar Kegiatan Bimtek dan Launching Sekolah Ramah Anak serta Pelatihan Swipe Safe

Emi Maunmuti/Rudy Rihi
Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak NTT, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTT serta Childfund gelar Kegiatan Bimtek, Launching Sekolah Ramah Anak dan Pelatihan Swipe Safe. Foto : Ist

KUPANG,iNewsTTU.id- Pemerintah Provinsi NTT melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan danP erlindungan Anak Provinsi NTT, dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaaan Provinsi NTT bekerjasama dengan ChildFund melaksanakan serangkaian kegiatan mulai dari Bimtek Pembentukan Sekolah Ramah Anak dan Kampanye Swipe Save,sekaligus lounching Sekolah Ramah Anak (SRA) yang kali ini dilaksanakan di SMK Negeri 2 Kupang Senin ( 11/12/2023).

Kepala Dinas DP3A Provinsi NTT, drg. Iien Adriyani, mengatakan kegiatan ini diprakarsai oleh DP3A Provinsi NTT ini, sangatlah penting sebagai media untuk kita berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan dalam memberi perhatian dan dukungan sebagai upaya preventif untuk bagaimana menyiapkan anak-anak sebagai generasi Emas Indonesia 

" Perlu kita pahami bahwa sekolah ramah anak bukanlah membangun sekolah baru. Pada dasarnya, ini adalah sebuah kebijakan atau program pemerintah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Provinsi Nusa Tennggara Timur yang perlu dikondisikan oleh sekolah agar menjadi nyaman bagi anak sebagai peserta didiknya," Ujarnya.

Iapun menambahkan sekolah perlu dipastikan untuk memenuhi hak anak dan melindungi anak, karena sekolah telah menjadi rumah kedua bagi anak setelah rumahnya sendiri. Dalam mengondisikan Sekolah Ramah Anak, ada beberapa prinsip yang perlu diterapkan oleh sekolah.

Prinsip ini antara lain, Nondiskriminasi, Prinsip ini menjamin kesempatan setiap anak untuk menikmati hak pendidikannya tanpa diskriminasi berdasarkan disabilitas, gender, suku bangsa, agama, dan latar belakang orangtua, Setiap keputusan dan tindakan yang diambil oleh pengelola dan penyelenggara pendidikan senantiasa mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi anak, Sekolah perlu menciptakan lingkungan yang menghormati martabat anak serta menjamin pengembangan holistik dan terintegrasi pada setiap anak, Hak anak untuk mengekspresikan pandangan dalam segala hal yang mempengaruhi anak di lingkungan sekolah harus dihormati. Sekolah perlu menjamin transparansi, akuntabilitas, partisipasi, keterbukaan informasi, dan supremasi hukum di satuan pendidikan.

Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kupang, Welem A. Kana menyambut baik kegiatan ini dan berharap ada kolaborasi yang baik dan efektif guna melindungi hak anak demi masa depan anak- anak.

" Saya sambut baik program Sekolah Ramah Anak ini, dan berharap kolaborasi ini dapat melindungi hak- hak anak kita sebagai penerus bangsa," Ujarnya.

Sekolah Ramah Anak adalah unit satuan pendidikan, baik formal dan non formal dan informal yang mengutamakan keamanan, kebersihan, kesehatan, kepedulian, berbudaya lingkungan hidup, memberikan jaminan, memenuhi, menghargai akan hak-hak anak serta melindungi anak dari kekerasan, diskriminasi, bullying, dan tindakan salah lainnya termasuk pendidikan untuk anak yang membutuhkan layanan khusus.

Melalui sekolah yang ramah anak, guru harus senantiasa membimbing suatu generasi yang dapat menerima dan toleran terhadap siapapun yang mempunyai kebutuhan yang berbeda baik itü anak normal maupun berkebutuhan khusus. Sekolah Ramah Anak merupakan upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam yang berada di sekolah dengan konsep BARIISAN (Bersih, Aman, Ramah, Indah, Inklusif, Sehat, Asri, Nyaman).

Sekolah merupakan salah satu tempat bagi anak untuk tumbuh dan berkembang selain lingkungan keluarga dan lingkungan bermainnya. Pada kenyataannya anak sekolah di lingkungan sekolahnya saat ini sangat rentan mengalami kekerasan dan bullying.

Akhir-akhir ini banyak isu tentang kekerasan anak yang justru dialami di sekolah, Kekerasan anak di sekolah bisa terjadi karena beberapa faktor diantaranya adalah perbuatan bully yang sudah dianggap biasa di kalangan murid di sekolah dan tanpa teguran peringatan dari pihak sekolah (guru, kepsek), peraturan dari dinas terkait tentang Stop Bullying belum sepenuhnya dijalankan di lingkungan sekolah, rasa senioritas di kalangan murid, paradigma lama tentang disiplin sehingga dapat dikatakan bahwa lingkungan sekolah belum mencerrninkan lingkungan yang terbaik untuk belajar anak.

Undang- undang No 35 tahun 2014 tentang tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak telah mengamanatkan dalam pasal 54 yang berbunyi "Anak di dalam dan di lingkungan satuan pendidikan wajib mendapatkan perlindungan dari tindakan kekerasan fisik, psikis, kejahatan seksuasl, dan kejahatan lainnya yang dilakukan oleh pendidik, tenaga kependidikan, sesama peserta didik dan atau pihak lainnya". Mengacu pada UU tersebut dan melihat trend kekerasan anak di sekolah yang terus meningkat dari hari ke hari dan juga dari jumlah dan jenisnya maka perlu adanya semacam kebijakan yang sifatnya mengikat. Kebijakan Perlindungan Anak di Sekolah bisa dijadikan sebagai media untuk mengurangi kekerasan anak di sekolah.

Demi mewujudkan pemenuhan hak anak di bidang pendidikan ) pada tiga sekolah menengah atas di Kota Kupang. Sejalan dengan program Pemerintah Provinsi Nusa Tengara Timur untuk mewujudkan Kabupaten Kota Layak Anak melalui penyediaaan ruang publik ramah anak yakni Sekolah Ramah Anak (SRA), ChildFund International melalui program Program Swipe Save memberikan pelatihan keamanan online untuk anak guru dan orang tua, guna memperkuat dan memperkaya keterampilan dalam satuan pendidikan dalam mendampingi anak di era digital.

Sekolah memiliki pamahan tentang Pemenuhan Ilak —hak Anak seperti pelayanan pemenuhan hak anak atas pendidikan dan perlindungan anak dari kekerasan, diskrimmasi, dan perlakuan salah lainnya selarna anak berada disatuan pendidikan, mendukung partisipasi anak.serta menciptakan lingkungan nyaman dan ramah anak,  Mencegah kekerasan terhadap anak dan warga sekolah lainnya, Mempunyai persamaan persepsi tentang pelaksanaan pengembangan Sekolah Ramah Anak, Guru dan orang tua memiliki pengetahuan pencegahan dan penanganan kekerasan terhadap anak baik di rumah, maupun di lingkungan sekolah, Peserta mampu mengidentifikasi permasalahan anak dan orang muda di era digital khususnya cyberbullying, grooming, serta Peserta memahami mekanisme pencegahan, penanganan, dan pelaporan kasus perlindungan anak,  termasuk cyberbullying dan kasus anak lainnya.

Hasil Yang Diharapkan dari kegiatan ini ialah, Terbentuknya Sekolah Ramah Anak (SRA), Meningkatnya pemahaman guru, orang tua dan masyarakat tentang pembentukan Sekolah Ramah Anak, dan adanya upaya mewujudkan pemenuhan hak dan perlindungan anak selama 8 jam yang berada di sekolah. 

Adapun peserta yang ikut dalam kegiatan inj sebanyak 60 orang dengan rincian 3 Sekolah sasaran yakni SMA Negeri 5 Kupang, SLB Kota Raja dan SMK Negeri 2 Kupang.(*)

 

 

Editor : Sefnat Besie

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network