KEFAMENANU, iNewsTTU.id – Kasus tindak pidana persetubuhan yang menimpa seorang anak di bawah umur berinisial SGJA di Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), NTT, menyimpan cerita pilu. Korban yang kini telah melahirkan, ternyata berasal dari keluarga kurang mampu dan hidup di tengah keterbatasan ekonomi.
SGJA dan ayahnya yang renta diketahui tinggal di sebuah gubuk reot berukuran 4x7 meter. Gubuk tersebut hanya berdindingkan seng bekas yang sudah berlubang, dan berlokasi di Kecamatan Kota Kefamenanu.
Kondisi ekonomi mereka sangat memprihatinkan. Setiap malam, mereka hanya mengandalkan lampu pelita sebagai penerangan dan tidur beralaskan kardus bekas. Untuk membantu sang ayah, SGJA sebelumnya bekerja di sebuah pabrik roti.
Namun, nasib tragis menimpanya. Ia dihamili oleh seorang pria berinisial RB, yang kemudian menolak bertanggung jawab.
Pelaku Blokir Kontak dan Menghilang, Korban Berjuang Sendiri
Kasus ini bermula pada 20 November 2024. Peristiwa persetubuhan terungkap setelah SGJA diketahui hamil. Korban sempat mencoba menghubungi RB untuk meminta pertanggungjawaban, namun pelaku justru memblokir nomor teleponnya dan menghilang.
Merasa tidak ada itikad baik, SGJA akhirnya melaporkan kasus ini ke Polres TTU pada Agustus 2025. Laporan ini tercatat dengan nomor LP/252/8/2025/SPKT/POLRES TIMOR TENGAH UTARA.
Kapolres TTU, AKBP Eliana Papote, melalui Kasubsi PIDM, Ipda Markus Wilco Mitang, membenarkan adanya laporan tersebut. Ipda Markus menambahkan bahwa saat ini kasus sudah masuk ke tahap pemeriksaan saksi.
Kini, SGJA harus berjuang sendirian. Ia telah melahirkan putrinya pada 14 Agustus 2025, dan harus merawat sang buah hati di tengah kondisi serba kekurangan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait