Ari menyampaikan bahwa keputusan untuk membubarkan FPI sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani oleh enam Menteri dan Kepala Lembaga di bawah koordinasi Menkopolhukam.
Adapun Menteri yang terlibat dalam penandatanganan SKB tersebut antara lain Mendagri, Menkumham, Menkominfo, Jaksa Agung, Kapolri, dan Kepala BNPT.
"SKB 6 K/L itu disampaikan pemerintah setelah rapat bersama yang dilakukan di Kantor Kemenkopolhukam pada tanggal 30 Desember 2020. Jejak digitalnya bisa dicheck lagi," jelasnya.
Tanggapan ini muncul setelah pernyataan kontroversial Fachrul Razi, yang menyatakan bahwa pembubaran FPI menjadi salah satu alasan pemecatannya dari jabatan Menteri Agama.
Penjelasan dari Ari Dwipayana diharapkan dapat memberikan klarifikasi terkait kontroversi tersebut
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait