KUPANG, iNewsTTU.id - Pengadilan Negeri Kupang Klas IA menjadi saksi pembacaan Surat Dakwaan dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi (TPK) Dana Desa Letneo, Kecamatan Insana Barat, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), periode 2015-2021.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri TTU yang terdiri dari S.Hendrik Tiip, Andrew Keya, dan Ridho Agung, membacakan dakwaan tersebut.
Dalam sidang tersebut, Terdakwa Marianus Fkun menjadi sorotan utama dengan pembacaan dakwaan terlebih dahulu, diikuti oleh dakwaan Terdakwa I Yeron S Eno selaku mantan bendahara desa Letneo, dan Terdakwa II Siprianus Kono selaku penyedia sapi bibit.
JPU Kejari TTU, S.Hendrik Tiip, menyampaikan bahwa para terdakwa didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 Jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat 1 KUHP sebagai dakwaan primer.
Secara subsidi Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 Jo.UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat 1 KUHP.
"Para terdakwa didakwa Penuntut Umum merugikan keuangan negara sebesar Rp880.493.214,63," ujar Hendrik.
Dijelaskan, Tim Penasihat Hukum terdakwa, yang dipimpin oleh Robert Sallu dan rekan, tidak mengajukan eksepsi atau keberatan atas surat dakwaan. Mereka meminta agar sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan alat bukti.
Sidang yang dipimpin oleh Ketua Pengadilan, Sarlota M Suek. SH, didampingi Yulius Eka Setiawan.SH,. MH dan Raden Haris Prasetyo, SH, akan dilanjutkan pada Jumat, 8 Desember 2023.
"Sidang dilanjutkan pada Jumat 8 Desember 2023 dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU Kejari TTU," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait