Miris, Kades di Kabupaten TTU Ditetapkan Jadi Tersangka gegara Aniaya dan Telanjangi Istri

Isto Santos
Kades Banfanu ditetapkan sebagai tersangka gegara aniaya istri (Foto: Istimewa).

KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU.

Penetapan ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap isterinya berinisial MK.

Canisius M. L. Fios, yang baru saja terpilih kembali sebagai Kepala Desa Banfanu untuk periode kedua tahun 2023-2029, dihadapkan pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan oleh Penyidik Polres TTU.

Sebelumnya, Canisius dikabarkan tega menganiaya isterinya hingga mengakibatkan memar pada kepala dan luka robek pada bibir.

Kejadian ini juga melibatkan aksi merobek baju MK di hadapan keluarganya. MK, korban dalam kasus ini, memberikan keterangan bahwa kekerasan yang dialaminya bukan kejadian pertama.

Editor : Sefnat Besie

Halaman Selanjutnya
Halaman : 1 2 3

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network