KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Kepala Desa Banfanu, Kecamatan Noemuti, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Canisius M. L. Fios, telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Satreskrim Polres TTU.
Penetapan ini berawal dari laporan dugaan penganiayaan yang dilakukan terhadap isterinya berinisial MK.
Canisius M. L. Fios, yang baru saja terpilih kembali sebagai Kepala Desa Banfanu untuk periode kedua tahun 2023-2029, dihadapkan pada pasal 351 KUHP tentang penganiayaan. Keputusan ini diambil setelah penyelidikan oleh Penyidik Polres TTU.
Sebelumnya, Canisius dikabarkan tega menganiaya isterinya hingga mengakibatkan memar pada kepala dan luka robek pada bibir.
Kejadian ini juga melibatkan aksi merobek baju MK di hadapan keluarganya. MK, korban dalam kasus ini, memberikan keterangan bahwa kekerasan yang dialaminya bukan kejadian pertama.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait