Pemindahan tahanan ini didasari oleh penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan Nomor: 132/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Nomor: 133/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, dan Nomor: 134/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 23 November 2023, untuk Yosefina Lake, Marianus Fkun, serta Yeron Eno dan Siprianus Kono.
"Proses pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman," katanya.
Selanjutnya, ungkapnya, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022 dijadwalkan untuk disidangkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo TA 2021 sampai 2021 akan segera disidangkan pada hari Jumat, 1 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait