KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Timor Tengah Utara (Kejari TTU), Agung Erinsyah, memimpin proses pemindahan tahanan terdakwa kasus tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten TTU tahun 2021 dan 2022, serta pengelolaan keuangan Desa Letneo tahun 2021 sampai 2021.
Tahanan yang dipindahkan dalam operasi ini antara lain Yosefina Lake (Mantan Kepala BPBD Kabupaten TTU), Marianus Fkun (Mantan Kepala Desa Letneo), Yeron Eno (Bendahara Desa Letneo), dan Siprianus Kono (penyedia ternak babi).
Yosefina Lake dipindahkan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Wanita Kelas 2B Kupang.
"Pemindahan tahanan Marianus Fkun, Yeron Eno dan Siprianus Kono dilakukan dari Rutan Kelas 2B Kefamenanu ke Rutan Kelas 2B Kupang," ujar Kasi Pidsus Kejari TTU, Andrew Keya pada Selasa, (28/11/2023).
Pemindahan tahanan ini didasari oleh penetapan penahanan yang dikeluarkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Kupang dengan Nomor: 132/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, Nomor: 133/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, dan Nomor: 134/Pen.Pid.Sus-TPK/2023/PN Kpg, tanggal 23 November 2023, untuk Yosefina Lake, Marianus Fkun, serta Yeron Eno dan Siprianus Kono.
"Proses pemindahan tersebut berjalan dengan lancar dan aman," katanya.
Selanjutnya, ungkapnya, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan BPBD Kabupaten TTU TA 2021 dan 2022 dijadwalkan untuk disidangkan pada hari Senin, 4 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
"Sementara itu, perkara tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan Desa Letneo TA 2021 sampai 2021 akan segera disidangkan pada hari Jumat, 1 Desember 2023, di Pengadilan Tipikor Kupang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," terang dia.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait