KEFAMENANU, iNewsTTU.id--Pemerintah daerah Timor Tengah Utara, NTT telah mengeluarkan Status siaga darurat rabies tertanggal 3 Agustus 2023 yang ditandatangani oleh Bupati TTU, Juandi David dengan nomor surat 549/KEP/HK/VIII/2023 tentang status keadaan siaga darurat non alam rabies di kabupatn TTU.
Dalam surat Keputusan tersebut terdapat lima poin yakni
KESATU: Status Keadaan Siaga Darurat Bencana Non Alam Kejadian Luar Biasa Rabies di Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun 2023.
KEDUA: Status Keadaan Siaga Darurat sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU adalah dalam rangka Penanganan Siaga Keadaan Sianga Darurat Bencana Non Alam ditetapkan selama 5 (lima ) bulan terhitung tanggal 3 Agustus 2023 sampai dengan 3 Desember 2023 .
KETIGA:Apabila Masa Siaga Darurat sebagaimana dimaksud dalam Diktum KEDUA Keputusan ini telah selesai dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut, maka dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.
KEEMPAT : Segala biaya yang timbul akibat ditetapkan Keputusan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Timor Tengah Utara Tahun Anggaran 2023.
KELIMA Keputusan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait