JAKARTA, iNewsTTU.id--Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) mengenai pemberhentian sementara Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri. Sebagai penggantinya, Presiden menunjuk Nawawi Pomolango sebagai Ketua KPK sementara.
Keppres tersebut diumumkan oleh Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana. Pemberhentian sementara Firli Bahuri terkait dengan statusnya yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Presiden Jokowi, saat ditanya mengenai penetapan tersangka Firli Bahuri, telah menyatakan bahwa semua pihak, termasuk Firli, harus menghormati proses hukum yang berjalan. Keputusan pemberhentian sementara ini merupakan respons terhadap perkembangan hukum yang melibatkan Ketua KPK.
Sebelumnya, Firli Bahuri ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan keterlibatannya dalam kasus pemerasan atau penerimaan gratifikasi terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait