JAKARTA, iNewsTTU.id--Polda Metro Jaya resmi menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.
Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, menyatakan bahwa gelar perkara telah menghasilkan bukti yang cukup untuk menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka.
"Gelar perkara dengan hasil ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan sodara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerima gratifikasi atau hadiah" kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, Rabu (22/11/2023).
Kasus ini berawal dari laporan masyarakat pada 12 Agustus 2023, terkait dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo oleh pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementerian Pertanian pada tahun 2021. Penyidikan dimulai pada 6 Oktober 2023 setelah sejumlah penyelidikan, klarifikasi, dan pengumpulan alat bukti.
Hingga saat ini, telah dilakukan pemeriksaan terhadap 91 saksi dan 8 ahli dalam proses penyidikan kasus dugaan pemerasan ini. Terkahir, Firli Bahuri dan tiga pegawai KPK juga telah diperiksa oleh penyidik Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.
Selain itu, polisi telah menyita Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Firli dari tahun 2019-2022, dan sejumlah barang bukti elektronik saat melakukan penggeledahan di rumah Firli di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.
Barang bukti ini diharapkan dapat mendalami dugaan gratifikasi dalam kasus ini.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait