Kategori Pemblokiran: Pilih kategori pemblokiran, apakah "Blokir WhatsApp" atau "Blokir Nomor."
Isi Data Diri: Lengkapi informasi data diri Anda, termasuk nama, jenis kelamin, usia, dan alamat rumah.
Jabarkan Kronologi: Sampaikan kronologi penipuan yang terjadi dan unggah bukti kronologi, seperti screenshot SMS atau rekaman percakapan.
Proses Verifikasi: Tunggu proses verifikasi yang akan dilakukan oleh petugas dalam waktu 1x24 jam.
Jika nomor yang dilaporkan terbukti terlibat dalam tindakan penipuan, pemerintah akan mengambil tindakan pemblokiran secara permanen dan menandai nomor tersebut sebagai nomor penipu. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku penipuan dan meningkatkan perlindungan konsumen dari ancaman serupa di masa depan.
Artikel ini telah tayang di www.inews.id dengan judul " Tekan Kejahatan, Begini Cara Adukan Nomor Penipu ke Pemerintah"
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait