Jakarta, iNewsTTU.id- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia (RI) telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk segera menurunkan atau melakukan take down terhadap konten-konten kampanye di media sosial selama masa tenang menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty, dalam konferensi pers di Kantor Bawaslu, Jakarta, pada Senin (12/2/2024). Menurut Lolly, langkah ini diambil setelah Bawaslu melakukan kajian dalam patroli siber yang bekerja sama dengan Kominfo dan platform media sosial.
"Supaya nanti tidak melebar ke mana-mana dulu. Jadi kita minta yang bersangkutan juga, itu untuk kami sudah komunikasikan dalam konteks ini kami melakukan kajian pendalaman soal ini, dengan Kominfo memastikan tidak meluas dulu, karena sedang berproses," ujar Lolly.
Lolly Suhenty menegaskan bahwa undang-undang Pemilu memiliki ketentuan yang jelas terkait dengan masa tenang. Pasal 287 ayat 5 menyatakan bahwa dalam masa tenang, tidak diperkenankan membuat berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk apapun untuk berkampanye.
"Kita punya ketentuan 287 ayat 5 di mana masa tenang ini sudah tidak boleh lagi, berita, iklan, rekam jejak, atau bentuk lainnya yang itu menguntungkan atau merugikan pasangan calon tertentu," tambah Lolly.
Langkah ini diharapkan dapat memastikan keberlangsungan masa tenang yang damai dan adil menjelang Pemilu 2024, serta mencegah penyebaran konten kampanye yang dapat memengaruhi pemilih secara tidak proporsional.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait