Jakarta, iNewsTTU.id - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) meluncurkan layanan AduanNomor.id sebagai upaya untuk memberantas kasus penipuan yang semakin marak. Situs ini memungkinkan masyarakat untuk melaporkan nomor telepon yang terlibat dalam tindakan penipuan. Langkah ini diharapkan dapat memberikan perlindungan lebih baik kepada konsumen dari ancaman penipuan online.
Dengan adanya AduanNomor.id, masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam memberantas praktik penipuan dengan melaporkan nomor-nomor yang dicurigai.
Berikut adalah langkah-langkah yang dapat diikuti untuk melaporkan nomor penipu:
Buka Situs AduanNomor.id: Akses situs ini melalui browser pada perangkat Anda.
Laporkan Nomor Seluler: Pilih menu "Laporkan Nomor Seluler" di halaman utama situs.
Isi Informasi Nomor: Masukkan nomor telepon yang diduga terlibat dalam penipuan.
Pilih Jenis Penipuan: Tentukan jenis penipuan yang dilakukan oleh nomor tersebut, seperti Impersonation/Peniruan Identitas, Penipuan/Fraud, Investasi Online Fiktif, atau Judi Online.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait