Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kasui, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, DS dan PE. Selain itu, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.
Kapolsek Kasui menegaskan bahwa tersangka DS dan PE telah mengakui keterlibatannya dalam kasus curas tersebut.
"Saat ini TSK sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kasui.
Meskipun kedua pelaku telah ditangkap, masih ada satu tersangka lain yang masuk dalam kasus ini, yakni ABR alias OOP, yang saat ini masih buron.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para pelaku dapat dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait