Way Kanan, iNewsTTU.id- Unit Tekab 308 Presisi Polsek Kasui, Polres Way Kanan, berhasil mengamankan dua tersangka yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di Jalan Umum, Dusun 1 Kampung Karang Lantang, Kecamatan Kasui, Kabupaten Way Kanan, pada Jumat (3/11/2023).
Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menjelaskan bahwa kejadian curas terjadi pada Senin, 2 Oktober 2023, sekitar pukul 13.35 WIB, di pertigaan jalan di Dusun 1 Kampung Karang Lantang.
Saat itu, korban berusia 15 tahun, bernama Rafli, pulang dari sekolah menggunakan sepeda motor Honda Beat bersama seorang saksi bernama K.
Korban dan saksi dihadang oleh dua pelaku yang diduga menggunakan tutup kepala. Pelaku memerintahkan korban untuk berhenti, namun korban berusaha berbalik arah dan terjatuh dari motor. Pelaku mengancam saksi dengan senjata tajam jenis golok dan berhasil membawa kabur sepeda motor milik korban.
Setelah kejadian tersebut dilaporkan ke Polsek Kasui, petugas melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap dua tersangka, DS dan PE. Selain itu, sepeda motor milik korban juga berhasil ditemukan.
Kapolsek Kasui menegaskan bahwa tersangka DS dan PE telah mengakui keterlibatannya dalam kasus curas tersebut.
"Saat ini TSK sudah dibawa dan diamankan di Polsek Banjit untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ungkap Kapolsek Kasui.
Meskipun kedua pelaku telah ditangkap, masih ada satu tersangka lain yang masuk dalam kasus ini, yakni ABR alias OOP, yang saat ini masih buron.
Kasus ini akan ditangani sesuai dengan hukum yang berlaku, dan para pelaku dapat dikenai Pasal 365 KUHP dengan hukuman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait