SOE, iNewsTTU.id--JT, Oknum kepala sekolah SMA Negeri Kuanfatu, Kabupaten Timor Tengah Selatan NTT ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Kejari TTS atas dugaan korupsi dana BOS Tahun Anggaran 2016-2019.
Kejari TTS melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri TTS, I Putu Eri Setiawan, menyatakan penetapan JT sebagai tersangka berdasarkan hasil penyidikan yang telah dilakukan serta berdasarkan alat bukti surat laporan hasil audit investigasi pengelolaan administrasi dan pertanggungjawaban keuangan dana Bantuan Operasional Sekolah.
I Putu Eri Setiawan mengatakan Jaksa penyidik telah memeriksa tersangka JT selama kurang lebih 4 jam mulai pukul 10.00 WITA sampai dengan pukul 14.00 WITA di ruangan Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Timor Tengah Selatan.
Kemudian tersangka JT dilakukan pemeriksaan kesehatan di RSUD Soe oleh dr. Ramot Arif Banamtuan dengan surat Keterangan Dokter Nomor: RSUD.35.01.01/498/2023 serta menyatakan yang bersangkutan dalam pengobatan gastritis kronis dan saat ini juga mengalami tekanan darah tinggi.
"Atas hal ini tersangka dialihkan menjadi tahanan rumah selama dua puluh hari,"katanya.
I Putu Eri Setiawan menjelaskan Tersangka JT telah kooperatif dengan mengembalikan kerugian keuangan Negara / Daerah pada saat penyidikan sebesar Rp. 235.487.500,- (dua ratus tiga puluh lima juta empat ratus delapan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).
"Dalam pemeriksaan tersangka mengakui dan telah mengembalikan uang tersebut di atas,"tandasnya.
Ia menambahkan, karena perbuatannya Tersangka JT disangkakan melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait