KUPANG,iNewsTTU.id-- Penetapan tersangka oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTT, terhadap direktur PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM), dinilai membingungkan, peryataan ini disampaikan Florence Katerina, Ketua majelis hakim yang mengadili perkara perdata pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT SIM, pada saat sidang lanjutan pada, Selasa (12/09/2023).
Pembicaraan itu bermula saat hakim anggota Consilia Ina Palang yang menanyakan kebenaran terkait status Direktur PT SIM yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejati NTT dan dibenarkan oleh kuasa hukum PT SIM Shiddiq Pratama.
"Kok sudah ditetapkan tersangka? Harusnya tunggu persidangan perdata ini selesai dulu," sambung Ketua Majelis Hakim, Florence dengan nada heran.
Terkait hal tersebut, kuasa hukum PT SIM, Shiddiq Pratama mengatakan, pihaknya telah keberatan dengan penetapan para tersangka.
"Dari awal kita sudah keberatan, seharusnya jaksa melihat dulu kasus perdatanya yang sedang berjalan sampai selesai, baru bisa dilihata ada tindak pidana korupsi atau tidak," ungkapnya usai sidang.
Sebelumnya, Penyidik Kejati NTT telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemanfaatan aset Pemprov NTT berupa tanah seluas 31.670 m2 yang terletak di Pantai Pede, Desa Gorontalo, Kecamatan Komodo, Kabupaten Manggarai Barat, NTT, yang di atasnya telah dibangun Hotel Plago.
Keempat tersangka diantaranya, Direktur PT SIM, Hari Pranyoto, Thelma Bana selaku Kabid Pemanfaatan Aset (Pengguna Barang) Pemprov NTT, Direktur PT SWI, lidya Sunaryo yang merupakan perusahaan rekanan PT SIM dan pemegang saham PT SIM, Bahasili Papan.
Selain menahan para tersangka, Kejati juga telah menyita bangunan Hotel Plago pada Sabtu, 9 September 2023 lalu.
Saat ini perkara perdata terkait PHK sepihak yang dilakukan Pemprov NTT terhadap PT Sarana Investama Manggabar (PT SIM) terkait pembangunan Hotel Plago sedang berjalan dan telah sampai pada tahap pembuktian.
Sidang berikutnya akan dilanjutkan pada 3 Oktober 2023 mendatang dengan agenda kesimpulan.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait