Sejak Oktober 2022 hubungan terlarang mulai berlangsung.
Korban mengakui Keduanya melakukan hubungan badan secara rutin setiap kali ada kesempatan.
Namun begitu mengetahui korban hamil, bapak desa justru meminta korban untuk menggugurkan janinnya.
“ Begitu tahu kalau korban sudah hamil, bapak desa langsung minta korban untuk menggugurkan janinnya. Namun ditolak oleh korban,"imbuh Andy.
Korban lalu melaporkan kejadian tersebut ke pihak keluarga, RT setempat dan ke dinas P3A guna mendapatkan perlindungan dan pendampingan.
Dalam waktu dekat dikatakan Andy, Dinas P3A akan segera memanggil kades Kiki guna meminta klarifikasi atas pengaduan korban.
“secepatnya kita akan panggil bapak desa Kiki untuk meminta klarifikasi,” tegasnya.
Terkait dengan persoalan ini, oknum kades YN yang dihubungi wartawan, belum merespon pesan maupun panggilan telepon.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait