Naik Tahap 2, Kuasa Hukum Tersangka ASS Angkat Bicara Atas Kasus Pembunuhan di BTN Kefamenanu

Isto Santos
Kuasa Hukum tersangka ASS, Melkianus Conterius Seran (Foto: Istimewa).

Kuasa hukum juga menekankan pentingnya asas praduga tidak bersalah (Resumption of Innocence) dan menyatakan bahwa pihaknya akan menunggu putusan pengadilan sebelum menyatakan apakah kliennya bersalah atau tidak.

"Nah, terkait dengan terbukti atau tidaknya ini, kita menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. Jadi kita menunggu putusan dulu baru kita nyatakan dia (Evan) bersalah atau tidak," jelasnya.

Selain ASS, tujuh tersangka lain yang terlibat dalam aksi menghilangkan nyawa korban pada Kamis, 27 April 2023 di Komplek BTN, Kabupaten TTU berinisial MS, BB, DWIN, OFS, FMCF, WB, dan YSN. Sementara 1 orang berinisial RP masih DPO.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network