Sidang Lanjutan Kasus Alfred Baun, Begini Permintaan Penuntut Umum Kepada Hakim Tipikor Kupang

Isto Santos
Alfred Baun didakwa atas dugaan korupsi (Foto: Istimewa).

Pidana yang dijatuhkan adalah pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan, denda sebesar Rp250.000.000,-, dan penahanan jenis Rutan.

 "Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 (satu) tahun," jelasnya.

Diketahui sidang ditunda hingga tanggal 5 September 2023 dengan agenda pembacaan putusan.



Editor : Sefnat Besie

Sebelumnya

Bagikan Artikel Ini
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network