"Penangkapan terduga pelaku CA dilakukan di rumahnya di Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa, pada hari Rabu, 2 Agustus 2023. Selain itu, Penyidik Subdit 4 Renakta juga menyita bukti berupa SKEP Honorer milik terduga pelaku," tambah Kombes Pol Iis.
Dugaan modus operandi yang dilakukan oleh terduga pelaku terhadap sekitar 14 anak yang berusia antara 9 hingga 11 tahun ini adalah dengan cara membujuk dan mengancam mereka.
"Modus operandi terduga pelaku terhadap para muridnya antara lain mengancam bahwa mereka tidak akan dinaikkan kelas, dan beberapa korban juga dibujuk dengan memberikan uang," jelasnya.
Dugaan pencabulan terhadap anak-anak ini terjadi mulai bulan September 2022 hingga Juni 2023.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait