KONAWE SELATAN, iNewsTTU.id — Sidang lanjutan kasus Supriyani, seorang guru honorer yang dituduh menganiaya anak seorang anggota polisi, kembali digelar di Pengadilan Negeri Konawe Selatan pada Senin (11/11/2024). Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Konawe Selatan, Ujang Sutisna, menyampaikan tuntutan bebas bagi terdakwa Supriyani.
Menurut JPU, meskipun terdapat bukti yang menunjukkan adanya tindakan dari Supriyani terhadap siswa tersebut, tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk pembinaan spontan tanpa adanya niat jahat untuk melukai.
JPU menegaskan bahwa keputusan untuk menuntut bebas juga didasarkan pada berbagai faktor meringankan, termasuk rekam jejak Supriyani yang belum pernah tersangkut masalah hukum, sikapnya yang kooperatif selama persidangan, dan pertimbangan bahwa ia memiliki anak yang membutuhkan pengasuhan.
Sementara itu, penasihat hukum Supriyani, Andri Darmawan, menyampaikan bahwa mereka akan mengajukan pembelaan atau pledoi terhadap tuntutan bebas yang diajukan JPU.
Andri menekankan bahwa berdasarkan fakta persidangan dan keterangan dari ahli, tidak ada bukti yang kuat yang menunjukkan bahwa Supriyani melakukan penganiayaan terhadap siswanya.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut keseimbangan antara tindakan disiplin oleh tenaga pendidik dan persepsi hukum terhadap tindakan tersebut, terutama ketika korban adalah anak seorang anggota polisi. Sidang lanjutan dijadwalkan akan dilaksanakan dalam waktu dekat untuk mendengarkan pembelaan dari pihak terdakwa.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait