MANADO, iNewsTTU.id - CA, (29) seorang guru honorer leluasa mencabuli 14 siswi berusia antara 9 tahun hingga 11 tahun yang bersekolah di sebuah sekolah dasar (SD) di Kecamatan Mandolang, Kabupaten Minahasa, Sulawesi Utara.
CA nekat lakukan hal itu setelah mengancam para siswi dengan tidak menaikan ke kelas berikutnya.
Para siswi yang merasa dibawah ancaman akhirnya menuruti perintah sang guru honorer.
Kepala Bidang Humas Polda Sulawesi Utara, Kombes Pol Iis Kristian, didampingi oleh Kasubdit 4 Renakta AKBP Paulus Palamba dan Kepala Dinas PPPA Sulawesi Utara, Wanda Musu, menyampaikan pengungkapan kasus ini dalam konferensi pers di Balai Wartawan Polda Sulut pada Jumat (4/8/2023) siang.
Iis Kristian menjelaskan bahwa kasus ini pertama kali terungkap melalui informasi yang tersebar di media sosial dan diterima oleh Subdit 4 Renakta.
"Setelah mendapat informasi tersebut, Penyidik kemudian mendatangi sekolah tersebut dan membawa para korban untuk membuat Laporan Polisi di Polda Sulut. Selanjutnya, mereka diperiksa di Ruang Pelayanan Khusus Subdit 4 Renakta," kata Kombes Pol Iis Kristian.
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap para saksi dan pemeriksaan medis hasil VIS (verifikasi insiden seksual), Penyidik berhasil menangkap terduga pelaku, seorang pria berusia 29 tahun dengan inisial CA.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait