TIMOR TENGAH UTARA, iNewsTTU.id--Karantina Pertanian Kupang melakukan pemusnahan sejumlah media pembawa karantina asal Timor Leste yang tidak dilengkapi Phitosanitary Certifikat dari negara asal yang berlangsung di Wini, Kecamatan Insana Utara, Kabupaten TTU, Jumat, 4/8/2023.
Media Pembawa HPHK/OPTK yang dimusnahkan yaitu 107 kg sosis ayam, 7 kg sosis babi, 10 kg olahan daging babi kering, 5 kg olahan daging sapi kering dengan berbagai merk produksi asal Brasil dan 10 kg Beras, 5 kg Kacang merah.
Dipimpin oleh Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang, pemusanahan media pembawa tersebut disaksikan oleh instansi terkait yaitu TNI, POLRI, BNPP, Imigrasi, Bea Dan Cukai, dan Karantina Ikan PLBN Wini.
"Tindakan pemusnahan produk ilegal ini sebagai langkah mitigasi risiko dalam pencegahan penyakit berbahaya strategis yang dapat mengancam kelestarian sumber daya alam di NTT," Ujar Heru selaku Subkoordinator Pengawasan dan Penindakan Karantina Pertanian Kupang.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait