KEFAMENANU, iNewsTTU.id - Oknum Anggota Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU) berinisial LNO membantah tudingan penelantaran istri dan anaknya karena selingkuh, dan telah menjadi perhatian publik.
Menurut LNO, laporan tersebut telah diajukan sejak 28 Mei 2023 dan telah ada dua kali pertemuan dengan keluarganya untuk mencoba menyelesaikan masalah tersebut secara adat dan keluarga, yaitu pada tanggal 22 Juni 2023 dan 6 Juli 2023.
"Jadi Saya juga bingung kenapa pengaduan dari Bulan Mei tapi beritanya baru muncul saat semua sudah disepakati untuk diselesaikan dengan baik," ujarnya kepada iNewsTTU.id lewat pesan WhatsApp, Jumat (04/08/2023) pagi.
Editor : Sefnat Besie