TTU, INewsTTU.id--Kekhawatiran atas meningkatnya kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah Kabupaten Timor Tengah Utara, Tenggara Timur (NTT) menjadi perhatian berbagai pihak.
Dalam menghadapi situasi tersebut, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) serta Yayasan Amnau Bife Kuan (Yabiku) NTT berusaha untuk mengatasi masalah ini melalui berbagai upaya pencegahan dan pendampingan terhadap korban kekerasan, khususnya perempuan dan anak.
Salah satu langkah konkret yang dilakukan adalah mengadakan sosialisasi tentang peraturan yang mengatur tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan anak.
Sosialisasi ini berlangsung di Aula Kantor Camat Insana Barat pada tanggal 28 Juli 2023, dengan dihadiri oleh berbagai pihak, termasuk Camat Insana Barat, Direktur Yabiku NTT, serta kepala desa, tokoh adat, dan tokoh agama.
Narasumber utama pada sosialisasi tersebut adalah Filiana Tahu, yang menjelaskan mengenai Perda nomor 14 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan perempuan dan Perda nomor 15 tahun 2016 tentang penyelenggaraan perlindungan anak, serta pengarusutamaan Gender (PUG).
Peraturan ini mengatur tentang perlindungan terhadap korban kekerasan dan penelantaran bagi ibu dan anak.
Yabiku NTT, sebagai salah satu pihak yang terlibat dalam sosialisasi, menyatakan keterbukaannya untuk berdiskusi dan memberikan pelayanan serta perlindungan bagi para korban.
"Yabiku juga memberikan pelatihan keterampilan, seperti pelatihan menjahit, untuk para korban sebagai upaya untuk membantu mereka,"ujar Filiana Tahu, Direktur Yabiku NTT.
Penting untuk menyadari bahwa kekerasan terhadap perempuan dan anak adalah masalah serius dan mendalam, dan diperlukan upaya kolektif dari berbagai pihak untuk mengatasi dan mencegahnya.
Sosialisasi dan pendampingan seperti yang dilakukan oleh DP3A dan Yabiku adalah langkah awal yang penting dalam upaya untuk memberikan perlindungan dan memerangi kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Camat Insana Barat, Melkianus Gawen menyampaikan rasa terima kasih kepada Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten TTU dan Yabiku NTT karena telah bersedia untuk mensosialisasikan peraturan yang bertujuan melindungi korban kekerasan.
Camat juga berharap agar semua peserta sosialisasi dapat memahami dengan baik materi yang disampaikan dan menyebarkannya kepada seluruh masyarakat di wilayah desa masing-masing.
Langkah sosialisasi ini menunjukkan komitmen dari pihak-pihak terkait untuk berupaya mengatasi masalah kekerasan terhadap perempuan dan anak yang semakin mengkhawatirkan di wilayah NTT.
Melalui pendekatan sosialisasi dan pendampingan, diharapkan akan tercipta kesadaran dan pemahaman yang lebih baik tentang perlindungan dan pencegahan kekerasan, sehingga dapat mengurangi angka kekerasan terhadap perempuan dan anak di wilayah tersebut.
Editor : Sefnat Besie
Artikel Terkait